Koplak! Pemuda Ini Perkaos 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana

Pemuda Ini Perkaos 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana | Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Maulana, mengaku kebingungan dengan pengakuan AS, tersangka pelecehan terhadap bocah perempuan di bawah umur, yang menyatakan juga telah menodai ratusan ayam.

Koplak! Pemuda Ini Perkaos 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana


Pengakuan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, itu disampaikan saat dia menjalani sidang di Pengadilan Tasikmalaya, belum lama ini.

"Kita bingung, enggak ada pasal pidana yang mengatur pemerkosaan ayam. Masak ayam harus bersaksi sebagai korban," jelas Maulana kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (20/12/2013).

Menurut Maulana, saat disidik polisi beberapa bulan lalu, AS hanya mengaku memperkaos seorang anak di bawah umur. Namun, pihaknya kaget saat dalam persidangan tersangka mengaku juga telah menodai ratusan ayam.

"Tapi, hampir 300 ayam yang digituin oleh pelaku, hanya beberapa saja yang mati. Tidak semuanya mati. Pengakuan baru tersangka pun diakuinya sendiri saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan," kata Maulana.

Maulana menambahkan, tersangka ditangkap dengan dugaan telah menodai siswi sekolah dasar (SD) beberapa bulan lalu. Pelaku pun mengakui bahwa setelah menodainya, korban sempat dibuang ke laut di Pantai Cikalong, Tasikmalaya Selatan. Beruntung, korban bisa diselamatkan oleh salah seorang nelayan setempat.