Mampus! Laporan Penistaan Agama Oleh Ahok Ditolak Mentah-mentah Oleh Bareskrim Mabes Polri, Ini Alasannya

Sejumlah warga melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran diduga melecehkan agama Islam saat memberikan pidato 'Surat Al Maidah ayat 51' di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Mampus! Laporan Penistaan Agama Oleh Ahok Ditolak Mentah-mentah Oleh Bareskrim Mabes Polri, Ini Alasannya


Pada waktu berpidato di hadapan para warga, Ahok terekam kamera mengucapkan pernyataan yang mengundang pro dan kontra.

Pernyataan dari Ahok itu pun dianggap telah menistakan agama Islam yang notabene menjadi agama paling besar di Indonesia.

Sentra Pelayanan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri pun langsung kebanjiran laporan atas dugaan penistaan agama tersebut.

Namun, Bareskrim dengan tegas menolak laporan tersebut karena pelapor tak menyertakan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satunya adalah laporan dari anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik. Ia mempertanyakan petugas Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait dugaan penistaan agama yang dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi, dan ormas tapi tetap saja ditolak. Kenapa Bareskrim menolak laporan? karena alasannya harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/10/2016).

Kata dia, petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh orang nomor satu di Jakarta itu.

"Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP. Seharusnya Bareskrim bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia," tegasnya.

Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang. "Bareskrim sebagai pengayom harus adil," pungkasnya.