Nikahi Dua Perempuan Sekaligus, Hanya Satu Istri Saepul Terdaftar di KUA

Nikahi Dua Perempuan Sekaligus, Hanya Satu Istri Saipul Terdaftar di KUA


Pernikahan Saepul warga Dusun Bakong Dasa, Desa lembar, kecamatan lembar Lobar mendadak viral beberapa hari terakhir. Terkait persoalan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembar angkat bicara.

“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang kalau ada dua buku nikah yang dikeluarkan KUA untuk pernikahan tersebut. Itu tidak benar,” jelas Kepala KUA Lembar H Marliadi, kemarin (25/6).

Meskipun diketahui jika Saepul telah menikahi dua perempuan sekaligus, namun yang terdaftar di KUA Lembar saat ini hanya satu orang. “Yang tercatat hanya pernikahan Saepul dengan Hariani,” bebernya.

Pihak KUA Lembar mengaku tidak pernah menerima laporan atau permohonan untuk pernikahan Saepul dengan dua perempuan sekaligus. Yang dimohonkan hanyalah untuk pernikahan satu pasangan. Sehingga buku nikah untuk Saepul dan istri kedua atau Mustiawati sampai saat ini belum pernah dikeluarkan KUA Lembar.

Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Marliadi menjelaskan tidak ada aturan yang mengatur pernikahan seperti yang dilakukan Saepul Bahri. Meskipun pada kenyataannya, banyak yang melakukan poligami, tetapi ada tahapan aturan yang harus dilalui oleh sang suami.

“Suami harus meminta izin dari istri pertama dulu baru kemudian izin poligami itu akan dikeluarkan oleh pengadilan agama. Baru bisa didaftarkan,” jelasnya.

Namun pernikahan Saepul dengan istri keduanya yakni Mustiawati tidak melalui proses tersebut. Mengingat mereka melangsungkan akad nikah secara bersamaan. Sehingga bisa dipastikan Saepul belum mendapatkan izin pengadilan.

Meskipun, Marliadi yang juga menjabat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjelaskan jika dalam hukum agama, pernikahan tersebut telah memenuhi rukun. Dalam artian, ada wali dan saksi saat dilangsungkannya akad nikah.

Tetapi, seharusnya Saepul dijelaskan Marliadi melangsungkan pernikahan terlebih dulu dengan Hariani. Setelah itu, baru kemudian ia mengurus izin poligami ke Pengadilan Agama agar bisa menikah dengan istri keduanya atau Mustiawati.

Marliadi juga menjelaskan kronologis bagaimana penghulu dari KUA Lembar bisa hadir dalam acara akad nikah tersebut.

“Penghulu kami tidak tahu kalau akan ada pernikahan Saepul dengan dua perempuan sekaligus. Karena saat itu laporan yang diterima hanya satu pasangan,” bebernya.

Namun karena sudah berada di lokasi dengan kondisi masyarakat sudah berkumpul, penghulu tersebut dikatakannya tak bisa berbuat banyak. Ditambah pihak keluarga memohon agar ia tetap berada di lokasi untuk menyaksikan akad nikah Saepul dengan dua istrinya.

Sehingga dengan kejadian ini, pihak KUA Lembar berharap Saepul mau konsultasi ulang dengan Pengadilan Negeri Agama Giri Menang.

Apakah nanti pernikahannya dengan istri kedua akan didaftarkan melalui isbat nikah atau solusi lain. Semua menurutnya tergantung pihak pengadilan.

“Undang-undang pernikahan tidak ada yang mengatur pernikahan sekaligus dengan dua orang. Ini kejadian langka. Kami di KUA Lembar ingin meluruskan informasi jika tidak ada dua buku nikah yang kami keluarkan. Pernikahan dengan istri kedua belum tercatat,” jelas Marliadi.

Sebelumnya, Saepul mengaku jika dirinya nekat menikahi dua perempuan sekaligus karena mencintai mereka berdua. Ia menjemput calon istrinya dari keluarganya selang sehari.

Dua istrinya tersebut diketahui merupakan sepupu. Keduanya mengaku ikhlas dimadu dan menjalin rumah tangga bertiga. “Saya pacaran dengan mereka berdua tiga bulan. Saya ajak menikah dua-duanya mereka mau,” tutur Epol, sapaan Saepul Bahri.